Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah INDONESIA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda