Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah INDONESIA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
