Koreksi Pasal 1
PP Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
6. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
8. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
9. Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
10. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
11. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
12. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
14. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
15. Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
16. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.
18. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
20. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
21. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
22. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
23. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi.
24. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
25. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
Koreksi Anda
