Koreksi Pasal 4
PP Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya;
dan
b. permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses
berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda
