Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda