Koreksi Pasal 41
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) BDRS dapat didirikan di rumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit.
(2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menerima darah yang sudah diuji saring dari UTD;
b. menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
c. melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
d. melakukan . . .
depkumham.go.id
d. melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang;
e. menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit;
f. melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit; dan
g. mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
