Koreksi Pasal 37
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai UTD tingkat nasional, UTD tingkat provinsi, UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
