Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari: a. UTD tingkat nasional; b. UTD tingkat provinsi; dan c. UTD tingkat kabupaten/kota. (2) UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan; b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah; c. melakukan penyediaan darah; d. melakukan pendistribusian darah; e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
Koreksi Anda