Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Koreksi Anda
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan transfusi darah harus membuat rekam medis pasien.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran