Koreksi Pasal 14
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Darah hanya didistribusikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem tertutup dan metode rantai dingin.
(3) Distribusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan atau petugas UTD atau petugas BDRS dengan memperhatikan keamanan dan mutu darah.
(4) Ketentuan . . .
depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf Kedua Penyaluran dan Penyerahan
Koreksi Anda
