Koreksi Pasal 49
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
