Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan; b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah; c. memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan d. meningkatkan kerjasama antara UTD dan BDRS. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan darah. (4) Organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UTD binaannya. BAB XIII . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda