Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Koreksi Anda
(1) Darah pendonor dapat diolah menjadi produk plasma. (2) Plasma darah pendonor dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran