Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTD yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau d. pencabutan izin operasional. (2) Tenaga . . . depkumham.go.id (2) Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang tidak menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda