Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma. (2) Produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (3) Produk . . . depkumham.go.id (3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda