Koreksi Pasal 26
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan produk plasma.
(2) Produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi
standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Produk . . .
depkumham.go.id
(3) Produk plasma harus memperoleh izin edar dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila produk plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan, maka fasilitas fraksionasi plasma dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
