Koreksi Pasal 25
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
(1) Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi plasma harus berasal dari UTD.
(2) Fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar.
(3) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin produksi dari Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan perizinan fasilitas fraksionasi plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
