Koreksi Pasal 24
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan apheresis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
