Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan apheresis ditujukan untuk: a. kebutuhan penyediaan komponen darah; dan b. pengobatan penyakit tertentu. (2) Pelayanan apheresis untuk kebutuhan penyediaan komponen darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaksanakan di UTD sesuai dengan standar. (3) Pelayanan apheresis untuk pengobatan penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar. (4) Standar . . . depkumham.go.id (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan.
Koreksi Anda