Koreksi Pasal 10
PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Biaya izin penyelenggaraan penyiaran baru untuk jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas:
a. izin prinsip penyelenggaraan penyiaran; dan
b. izin tetap penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
