Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan lainnya yang wajar. (2) 45% (empat puluh lima persen) dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk : a. cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang- kurangnya 2 (dua) kali lipat dari modal yang ditempatkan; b. sosial dan pendidikan; c. jasa produksi; d. sumbangan dana pensiun; dan e. sokongan dan sumbangan ganti rugi. (3) Penetapan persentase pembagian laba bersih Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda