Koreksi Pasal 45
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Satuan Pengawasan Intern bertugas :
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan serta menilai pengendalian, pengurusan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran- saran perbaikannya;
b. memberikan ...
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.
Koreksi Anda
