Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Anggota … (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda