Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat : a. rencana kerja Perusahaan; b. anggaran Perusahaan; c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan; d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) alam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Bagian …
Koreksi Anda