Koreksi Pasal 29
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Koreksi Anda
