Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha. (3) Kebijakan ... (3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan maupun kebijakan pengembangan usaha lainnya. (4) Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. (5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (6) Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda