Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Koreksi Anda
