Koreksi Pasal 10
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham- saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan Negara yang dikelola oleh LPND BULOG.
(3) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan LPND BULOG.
Pasal 11 ...
Koreksi Anda
