Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG. (2) Dengan didirikannya PERUM BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG yang untuk pertama kali didirikan berdasarkan Keputusan Nomor 114/U/KEP/1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2002 dibubarkan, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai LPND BULOG beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutan.
Koreksi Anda