Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau. (2) Akomodasi awak kapal untuk kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda