Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kamar tidur, ruang makan, ruang istirahat dan ruang-ruang lain yang dianggap perlu harus mempunyai ventilasi yang cukup termasuk sistem pemanas atau sistem pendingin yang disesuaikan dengan daerah pelayaran kapal. (2) Semua kamar tidur dan ruang makan awak kapal harus cukup terang pada siang hari dan dilengkapi dengan penerangan listrik yang cukup di waktu malam hari atau cuaca gelap. (3) Setiap kamar tidur harus dilengkapi dengan lampu baca di setiap kepala tempat tidur.
Koreksi Anda