Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal dengan jumlah awak kapal 15 (lima belas) orang atau lebih harus dilengkapi dengan ruang perawatan kesehatan yang layak dan memiliki kamar mandi dan jamban tersendiri. (2) Fasilitas ruang perawatan kesehatan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan-keperluan lain selain untuk perawatan orang sakit. (3) Pada setiap kapal harus tersedia obat-obatan dan bahan-bahan pembalut dalam jumlah yang cukup. (4) Untuk … (4) Untuk pemberian pelayanan kesehatan di kapal, Nakhoda dalam keadaan tertentu dapat meminta bantuan nasehat dari tenaga medis di darat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis obat-obatan dan tata cara permintaan bantuan nasehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda