Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang cukup dan layak untuk seluruh awak kapal. (2) Fasilitas sanitasi berupa jamban untuk setiap kapal, selain kapal penumpang adalah: a. kapal lebih kecil dari GT. 800 minimum sebanyak 3 (tiga) buah; b. kapal dengan ukuran GT. 800 ke atas minimum sebanyak 4 (empat) buah; c. kapal dengan ukuran GT. 3.000 ke atas minimum sebanyak 6 (enam) buah. (3) Fasilitas sanitasi berupa kamar mandi dan tempat cuci untuk setiap kapal selain kapal penumpang di luar fasilitas kamar mandi yang ada di kamar ditentukan: a. minimum 1 (satu) kamar mandi untuk setiap 8 (delapan) orang awak kapal; b. minimum 1 (satu) tempat cuci untuk setiap 8 (delapan) orang awak kapal. (4) Untuk kapal-kapal penumpang dengan jumlah awak kapal lebih dari 100 (seratus) orang, jumlah fasilitas sanitasi ditentukan sesuai keperluan. (5) Setiap kapal harus dilengkapi dengan fasilitas air tawar yang cukup, yang bersuhu dingin maupun panas yang disesuaikan dengan daerah pelayaran kapal. (6) Semua ruangan sanitasi harus dilengkapi dengan ventilasi ke udara luar.
Koreksi Anda