Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal harus dilengkapi ruangan atau ruangan-ruangan untuk bersantai bagi awak kapal jika tidak sedang bertugas, yang cukup luas disesuaikan dengan ukuran kapal dan jumlah awak kapal. (2) Setiap kapal dengan ukuran lebih besar dari GT. 3000 harus mempunyai ruangan rekreasi yang terpisah dari ruang makan untuk perwira dan rating, yang baik letaknya dan dilengkapi dengan peralatan dan perabotan yang cukup untuk fasilitas rekreasi. (3) Ruangan untuk bersantai dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di tempat yang terbuka, harus dilengkapi dengan atap tenda tetap pencegah sinar matahari.
Koreksi Anda