Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan luas lantai ruang tidur untuk setiap awak kapal adalah: a. paling sedikit 2.00 M2 untuk kapal-kapal lebih kecil dari GT.500; b. paling sedikit 2.35 M2 untuk kapal-kapal dengan ukuran GT.500 ke atas; c. paling sedikit 2.78 M2 untuk kapal-kapal dengan ukuran GT.3.000 ke atas. (2) Setiap perwira harus mempunyai satu kamar tidur untuk sendiri, sedangkan untuk rating satu kamar tidur untuk 2 (dua) orang, kecuali di kapal-kapal penumpang. (3) Untuk kamar tidur rating di kapal-kapal penumpang yang satu kamar tidur terdapat 4 (empat) tempat tidur, maka luas lantai per orang minimal 2,22 M2. (4) Luas lantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), termasuk luas lantai untuk menempatkan tempat tidur, meja, lemari, laci tempat menyimpan dan kursi. (5) Bagi setiap awak kapal harus disediakan sebuah tempat tidur yang layak yang tidak boleh diletakkan rapat satu sama lain. (6) Ukuran setiap tempat tidur minimal 180 x 68 cm dan bahan tempat tidur harus menggunakan bahan standar yang diakui. (7) Tinggi langit-langit kamar tidur minimal 190 cm dari lantai. (8) Jika suatu kamar tidur dilengkapi dengan tempat tidur bertingkat, tempat tidur terbawah tingginya minimal 30 cm dari lantai, dan tempat tidur atas, di pertengahan tinggi antara tempat tidur bawah dan sisi bawah langit-langit. (9) Semua kamar tidur yang telah dilengkapi dengan tempat tidur, lemari, laci tempat menyimpan, meja dan kursi, harus mempunyai kenyamanan yang layak.
Koreksi Anda