Koreksi Pasal 32
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi awak kapal di atas kapal harus memenuhi persyaratan keamanan dan kesejahteraan awak kapal.
(2) Penempatan, tata susunan dan pengaturan serta hubungan dengan ruangan lain dari akomodasi awak kapal harus sedemikian rupa sehingga menjamin keselamatan awak kapal yang cukup, perlindungan
terhadap cuaca dan air laut, dan disekat dari panas dan dingin serta kebisingan dari ruangan-ruangan mesin dan ruangan-ruangan lainnya, serta tidak ada pintu-pintu langsung ke kamar tidur dari ruangan muatan, ruangan mesin atau dari ruangan dapur dan ruangan-ruangan penyimpanan.
(3) Bagian dari sekat, harus memisahkan ruangan-ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dari kamar tidur dan sekat luar harus dibuat dari baja atau bahan sejenis yang diakui dan harus kedap air dan kedap gas.
(4) Semua kamar tidur harus terletak lebih tinggi dari garis muat di lambung kapal.
(5) Ketentuan …
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dikecualikan bagi kapal-kapal tertentu atau kapal-kapal penumpang tertentu.
(6) Semua ruangan tempat tinggal awak kapal harus dilengkapi dengan pencegah masuknya serangga melalui pintu-pintu, jendela-jendela dan lubang-lubang ke dalam ruangan.
(7) Semua ruangan tempat tinggal awak kapal harus tetap dirawat dan dijaga dalam keadaan bersih dan baik dan tidak boleh diisi dan digunakan untuk menyimpan barang-barang lainnya.
Koreksi Anda
