Koreksi Pasal 31
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan:
a. untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. untuk meninggal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
