Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika awak kapal setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan : a. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100 %, besarnya santunan minimal Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, sebagai berikut: 1) kehilangan satu lengan: 40 % 2) kehilangan kedua lengan: 100 % 3) kehilangan satu telapak tangan: 30 % 4) kehilangan kedua telapak tangan: 80 % 5) kehilangan satu kaki dari paha: 40 % 6) kehilangan kedua kaki dari paha: 100 % 7) kehilangan satu telapak kaki: 30 % 8) kehilangan kedua telapak kaki: 80 % 9) kehilangan … 9) kehilangan satu mata: 30 % 10) kehilangan kedua mata: 100 % 11) kehilangan pendengaran satu telinga: 15 % 12) kehilangan pendengaran kedua telinga: 40 % 13) kehilangan satu jari tangan: 10 % 14) kehilangan satu jari kaki: 5 % (2) Jika awak kapal kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda