Koreksi Pasal 26
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Awak kapal yang habis masa kontrak kerjanya harus dikembalikan ke tempat domisilinya atau ke pelabuhan di tempat perjanjian kerja laut ditandatangani.
(2) Jika awak kapal MEMUTUSKAN hubungan kerja atas kehendak sendiri, pengusaha angkutan di perairan dibebaskan dari kewajiban pembiayaan untuk pemulangan yang bersangkutan.
(3) Apabila masa kontrak dari awak kapal habis masa berlakunya pada saat kapal dalam pelayaran, awak kapal yang bersangkutan diwajibkan meneruskan pelayaran sampai di pelabuhan pertama yang disinggahi dengan mendapat imbalan upah dan kesejahteraan sejumlah hari kelebihan dari masa kontrak.
(4) Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat
(3), merupakan tanggungan pengusaha angkutan di perairan, yang meliputi biaya-biaya pemulangan, penginapan dan makanan sejak diturunkan dari kapal sampai tiba di tempat domisilinya.
Koreksi Anda
