Koreksi Pasal 25
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha angkutan di perairan wajib menyediakan makanan dan alat-alat pelayanan dalam jumlah yang cukup dan layak untuk setiap pelayaran bagi setiap awak kapal di atas kapal.
(2) Makanan harus memenuhi jumlah, ragam serta nilai gizi dengan jumlah minimum 3.600 kalori per hari yang diperlukan awak kapal untuk tetap sehat dalam melakukan tugas-tugasnya di kapal.
(3) Air tawar harus tetap tersedia di kapal dengan jumlah yang cukup dan memenuhi standar kesehatan.
(4) Alat-alat pelayanan seperti peralatan dapur dan atau peralatan memasak, serta perlengkapan ruang makan, harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan baik.
Koreksi Anda
