Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja bagi awak kapal ditetapkan 8 (delapan) jam setiap hari dengan 1 (satu) hari libur setiap minggu dan hari-hari libur resmi. (2) Perhitungan gaji jam kerja bagi awak kapal ditetapkan 44 (empat puluh empat) jam setiap minggu. (3) Jam kerja … (3) Jam kerja melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dipekerjakan pada hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung lembur. (4) Setiap awak kapal harus diberikan waktu istirahat paling sedikit 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam yang dapat dibagi 2, yang salah satu di antaranya tidak kurang dari 6 (enam) jam kecuali dalam keadaan darurat. (5) Pelaksanaan tugas-tugas darurat demi keselamatan berlayar dan muatan termasuk latihan-latihan di kapal atau untuk memberikan pertolongan dalam bahaya sesuai peraturan keselamatan pelayaran, tidak dihitung lembur. (6) Pelaut muda atau pelaut yang berumur antara 16 tahun sampai dengan 18 tahun dan dipekerjakan sebagai apapun di atas kapal, tidak diperbolehkan untuk : a. dipekerjakan melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu; b. dipekerjakan pada waktu istirahat, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Koreksi Anda