Koreksi Pasal 20
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
Usaha penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan memperhatikan :
a. penciptaan perluasan kesempatan kerja pelaut khususnya yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing;
b. pengembangan fasilitas pendidikan kepelautan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan internasional;
c. peningkatan kemampuan dan keterampilan pelaut sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
