Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaut INDONESIA dapat bekerja di kapal INDONESIA dan/atau kapal asing sesuai dengan Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut yang dimilikinya. (2) Untuk … (2) Untuk membuka kesempatan kerja pelaut INDONESIA pada kapal-kapal asing di luar negeri, penempatan tenaga kerja pelaut dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan jasa penempatan tenaga kerja pelaut yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a) berbentuk badan hukum INDONESIA yang memiliki izin usaha penempatan tenaga kerja pelaut; b) memiliki tenaga ahli pelaut. (4) Bagi pelaut yang bekerja pada kapal-kapal asing di luar negeri tanpa melalui penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkewajiban: a. membuat perjanjian kerja laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. perjanjian kerja laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memuat hukum mana yang berlaku apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja laut; c. melapor kepada perwakilan dimana pelaut tersebut bekerja. (5) Bagi pelaut yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menanggung sendiri akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan yang menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja laut. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Koreksi Anda