Koreksi Pasal 17
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut;
b. berumur …
b. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun;
c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu;
d. disijil.
Koreksi Anda
