Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur … b. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil.
Koreksi Anda