Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi peserta pendidikan kepelautan yang lulus ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan kepelautan yang ditempuh. (2) Bagi … (2) Bagi peserta yang telah mengikuti pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b diberikan sertifikat keterampilan pelaut sesuai dengan jenis pendidikan kepelautan yang ditempuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut dan Sertifikat Keterampilan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri;
Koreksi Anda