Koreksi Pasal 13
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti pendidikan dan ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dipungut biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
