Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengikuti pendidikan dan ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dipungut biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda