Koreksi Pasal 12
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Ujian untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
