Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda