Koreksi Pasal 8
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan jabatan di atas kapal diberikan kepada pemegang sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat yang dimiliki.
(2) Kewenangan jabatan di atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV …
Koreksi Anda
