Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui: a. pengambilan atau penangkapan dari alam; b. hasil sitaan; c. tukar menukar; d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda