Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya: a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
Koreksi Anda