Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DAN WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TK II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DAERAH TK II TAPANULI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lenjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
