Pasal I
Mengubah skala dan daftar gaji prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1993, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.